Jumat, 14 Oktober 2016

PASAL HUKUM PERLINDUNGAN BINATANG ( KUCING, ANJING, MONYET, ORANG UTAN, DLL )


KUHP Pasal 302 ...Undang2 Penyiksaan terhadap binatang


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:


(a) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;


(b) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.


(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.


(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.


(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Menelantarkan atau bahkan menganiaya hewan peliharaan kini dapat terancam HUKUMAN PENJARA mulai dari 2-7 TAHUN penjara.

Semula aturan tersebut hanya mencantumkan tuntutan 2 bulan hingga 9 bulan penjara.

REVISI DENDA DARI RP.4.500 KE RP.5.000.000 - RP. 10.000.000,-

Ada 1 pasal lg di KUHP yg bs dikenakan di kasus chino ..........Pasal 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi sebagai berikut:

“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.”


Unsur-unsur Pasal 406 ayat (2) KUHP antara lain:

1. Seseorang dengan sengaja dan melawan hukum;

2. Melakukan perbuatan membunuh, merusakkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan;

3. Perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan (sebagian atau seluruhnya) milik orang lain.

SUMBER : https://www.facebook.com/notes/justina-neng-lim/kuhp-pasal-302-undang2-penyiksaan-terhadap-binatang-tolong-copy-paste/10150245233708635/

Tidak ada komentar: