Selasa, 25 Oktober 2016

HUKUM QISASH / QISHASH / QISOS




Allah mewajibkan pelaksanaan Hukum Qishash di dalam firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. 

Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2] : 178-179)

Qishash adalah membalas perbuatan seorang pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya itu. Untuk kemudian kata qishash ini digunakan untuk pembunuhan, melukai atau memotong bagian tubuh seseorang.

Pelaksanaan qishash ini bukanlah menjadi kewajiban setiap orang atau rakyat akan tetapi ia menjadi kewajiban Waliyul Amri atau Hakim atau penguasa atau orang-orang yang ditunjuk sebagai wakil penguasa untuk melaksanakannya. 

Qishash pun tidak bisa dilaksanakan kecuali berdasarkan bukti-bukti yang menunjukan adanya pembunuhan secara sengaja serta adanya tuntutan dari para ahli waris orang yang dibunuh agar qishash diberlakukan terhadap si pembunuh.

Qishash bisa diberlakuan di sebuah negeri yang diterapkan didalamnya Hukum Allah SWT yang bersandar kepada dua referensi utama umat ini, yaitu Al Qur’an al Karim dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diperbolehan bagi seseorang atau suatu kelompok masyarakat melaksanakan sendiri hukum qishash ini sementara di tengah-tengah mereka terdapat hakim atau penguasa yang menerapkan syariat Allah swt. Akan tetapi jika mereka menghendaki adanya qishash maka diharuskan bagi mereka untuk mengangkatnya kehadapan hakim (penguasa).

Sebagaimana dijelaskan ayat diatas bahwa didalam pelaksanaan qishash ini terdapat kehidupan bagi jiwa-jiwa manusia. Karena seandainya setiap orang yang hendak melakukan pembunuhan mengetahui bahwa balasan dari pembunuhan yang dilakukannya adalah dibunuh pula tentulah ia akan mengurungkan niatnya.

Dan perbuatan mengurungkan niatnya dari membunuh orang lain bagaikan membiarkan orang yang akan dibunuh itu tetap hidup dan jika demikian difahami oleh setiap orang yang hendak melakukan pembunuhan maka bagaikan mereka membiarkan semua manusia di bumi ini tetap hidup, sebagaimana disebutan didalam firman Allah SWT:

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah [5] : 32)

Kewajiban setiap penguasa adalah memberikan keadilan, perasaan aman dan ketentraman kepada setiap rakyatnya. Dan kewajiban ini tidak akan pernah terwujud kecuali dengan diterapkannya hukum Allah ditengah-tengah mereka. Oleh karena itu menerapkan Hukum Allah adalah sebuah kewajiban sebagaimana disebutkan Kaidah Ushul Fiqih bahwa “Suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib (pula).” Dan pengabaian secara sengaja terhadap sebuah perkara yang diwajibkan Allah untuk dilaksanakan maka adalah sebuah dosa.

Adapun jika seseorang mengalami penganiayaan atau ada salah seorang anggota keluarganya yang dibunuh sementara dirinya berada di sebuah negeri yang tidak diterapkan didalamnya Hukum Allah maka hendaklah dirinya bersabar dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada Allah SWTkarena sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatunya.
Wallahu A’lam.


SUMBER : https://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apa-hukumnya-melaksanakan-qisas.htm#.WBCfMX03_a2






Tidak ada komentar: