Rabu, 24 Agustus 2016

KALAU SENJATA TAJAM TIDAK BOLEH UNTUK MEMBELA DIRI, SENJATA PELUMPUH LAIN SEBAGAI SOLUSI PERTAHANAN DIRI, KARENA MASYARAKAT, POLISI, BAHKAN PRESIDEN PUN TIDAK BISA MENJAMIN KESELAMATAN KITA, KALAU BUKAN KITA YANG MELINDUNGI DIRI SENDIRI SIAPA LAGI YANG AKAN PEDULI


PERTANYAAN:

Bolehkah kita membawa pedang di tas setiap saat untuk menjaga diri ?
terima kasih.

JAWABAN:

Saudara Penanya yang kami hormati
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat dicermati isi dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan sebagai berikut:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Salah satu unsur dari pasal ini adalah “tanpa hak” yang mengacu pada kepemilikan senjata tajam. Dari sini maka akan muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana memperoleh hak atas senjata tajam?

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik dari yang paling tinggi hingga yang paling bawah, kita tidak akan menemukan sebuah regulasi yang mengatur tentang pemberian izin atas kepemilikan senjata tajam. Berbeda dengan senjata api, yang regulasi kepemilikannya diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Perlu juga dicermati, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, disebutkan:

“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”

Dari ketentuan pasal di atas, dapat dilihat pengecualian yang diberikan undang-undang ini. Senjata tajam yang dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau melakukan pekerjaan lainnya. Misalnya seorang petani yang membawa celurit untuk membersihkan rumput di sawah, tidak bisa dikenakan ancaman pidana membawa senjata tajam tanpa hak, begitu juga seorang tukang kebun yang membawa gunting rumput, seorang penjual parang yang keliling-keliling membawa parangnya untuk dijual, dan lain-lainnya, karena dalam hal ini senjata tajam tersebut digunakan untuk pertanian dan pekerjaan si petani tersebut, digunakan untuk perkebunan oleh tukang kebun dan untuk dijual oleh penjual parang. berbeda halnya dengan pedang, kegunaannya sudah lain, orang membawa pedang apakah untuk berkebun atau keperluan pekerjaan mencari nafkah? Karena secara umum kalau sudah bawa pedang, biasanya untuk berkelahi, tawuran dan lain sebagainya yang tujuannya sudah berbeda, adapun alasan untukjaga diri tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk itu.

Dari uraian yang telah kami jelaskan di atas, bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan ancaman pidana. Oleh sebab itu, jika tidak untuk keperluan pekerjaan, lebih baik tidak membawa senjata tajam ketika bepergian. Adapun alasan-alasan untuk jaga diri, tidak dapat diterima sebagai alasan pembenar apabila suatu ketika tertangkap membawa senjata tajam.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf
 
Semoga bermanfaat

Wassalam

Admin

SUMBER : http://konsultasi-hukum-online.com/2015/05/membawa-senjata-tajam-untuk-jaga-diri/

Tidak ada komentar: